Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah didalamnya. Bagi kita umat muslim yang merayakannya tentu sangat bahagia menyambut datangnya bulan Ramadhan tersebut. Karena di bulan Ramadhan kita berlomba-lomba untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah SWT.
Saudaraku, jadikan Ramadhan kali ini jadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1433H
» Read More...
Berzakat Kepada Suami Atau Kerabat
BERZAKAT KEPADA SUAMI YANG BERUTANG
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Bolehkah seorang istri mengeluarkan zakat perhiasan kepada suaminya, karena sang suami pegawai yang berpangkat rendah dan memiliki utang yang cukup besar .?
Jawaban
Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisaannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, diantaranya firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...." [At-Taubah : 60]
BERZAKAT KEPADA KEPONAKAN
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang beranjak dewasa dan ingin menikah .?
Jawab
Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi. [Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/43]
» Read More...
Pergi Ke Mekkah Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadlan
Tanya :
Seseorang pergi ke Mekkah pada sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka bolehkah baginya berbuka puasa, mengqashar shalat dan meninggalkan sunnat rawatib..?
Jawab :
Orang yang pergi ke Mekkah di sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka ia berada dalam hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada tahun Futuh Mekkah, tanggal 19 atau 20 Ramadlan yang akan berakhir sembilan hari lagi, maka menurut keterangan Shaih Bukhari dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpuasa di akhir-akhir Ramadlan tersebut.
Sedangkan masalah qashar shalat, maka jika yang pergi ke Mekkah itu seorang lelaki, maka ia wajib berjama'ah di Mesjid sebagaimana shalat biasa. Namun jika tak sempat berjama'ah, hendaklah shalat dua raka'at. Dan bagi wanita hendaknya shalat dua raka'at jika di rumah atau empat raka'at jika di masjid.
Tentang sunnat rawatib, setelah saya lihat dari sunnah, ternyata rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya, tak perlu dilakukan. Kecuali shalat sunnat lainnya seperti sunnat Fajar, sunnat Witir, sunnat malam (tahajjud), Dhuha, Tahiyatul Mesjid termasuk sunat mutlak.
» Read More...